"Karena waktu sudah mendesak, maka saya usul untuk menyelesaikan pandangan anggota dan kita mengambil keputusan dengan pemungutan suara," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, di rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Dua opsi itu adalah opsi pertama yaitu tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBNP 2012 pasal 7 ayat 6. Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a dimasukkan dengan persentase deviasi ICP 15 persen dalam 6 bulan.
Dengan opsi-opsi tersebut maka tidak ada jalan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM saat ini. Pemerintah diminta melakukan langkah lain untuk menyelamatkan anggaran negara.
"Jadi tidak ada kenaikan harga BBM. Pemerintah kita minta mencari jalan lain," tutur Marzuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar