Ngetop Abizzz...

Jumat, 30 Maret 2012

Gara-gara BBM, TR Terancam Berstatus Tersangka


TR Terancam Berstatus Tersangka

Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan pelaku TR (32) asal Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, mengarah pada penetapan status pelaku sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa 1.000 liter bensin. Sehingga, dinilai telah berada diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita tunggu pemeriksaan 24 jam. Tetapi arahnya kepada penetapan sebagai tersangka," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmad Setiyadi.



Sementara, terkait pelaku yang membantah adanya penimbunan, ditanggapi dingin oleh Kapolres. "Silahkan saja, untuk pengakuan itu kan bagian dari hak orang yang kita periksa," terang Kapolres.

Selain alat bukti dan saksi ahli yang mendukung perubahan status pelaku, pihak kepolisian juga melibatkan pihak Pertamina. Ditambahkan, dalam beberapa kasus, pihak SPBU juga dilibatkan dalam proses pemeriksaan. "Bagaimana kaitan mereka dalam kasus ini. Apakah mereka hanya sebatas saksi atau mungkin ada indikasi lebih dari itu, kita cari kemungkinannya," ujar pengganti AKBP Widodo ini.

Sementara, kemungkinan penetapan pihak SPBU sebagai tersangka, dikatakan Kapolres belum sampai sejauh itu. Sebab, pihak SPBU juga dalam posisi dilematis. Apabila tidak melayani penjualan jeriken banyak yang protes. Namun, setelah dilayani ternyata ada yang memanfaatkan untuk penimbunan.

"Kita ingin melihat permasalahan ini jernih, apakah mereka melayani pembelian dengan skala yang wajar atau berkonspirasi? Tentunya hasil pemeriksaan yang menentukan," pungkasnya.

blokBojonegoro.com - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar