Ngetop Abizzz...

Rabu, 28 Maret 2012

Peradilan Desa Diusulkan Berbentuk Forum Musyawarah

Peradilan Desa Diusulkan Berbentuk Forum Musyawarah JAKARTA -— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagas peradilan desa untuk penanganan kasus hukum ringan di daerah. Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan pembentukan peradilan desa akan sulit terealisasi, khususnya secara regulasi dan penyediaan infrastruktur peradilan.

‘’Kalau semangatnya membuat forum musyawarah atau apa pun namanya saya dukung. Tapi kalau berbentuk peradilan maka akan jadi problem,’’ katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3). Menurut dia, akan sulit untuk membentuk peradilan formal hingga ke tingkat desa yang jumlahnya puluhan ribu. Apalagi, saat ini saja kehakiman mengalami masalah ancaman mogok dari para hakim di daerah yang mengaku kesejahteraannya tidak diperhatikan.

Mengesampingkan sisi biaya, ia juga menyoroti mengenai masalah kualitas hakim yang nantinya akan mengurus peradilan desa. Dikhawatirkan, kebutuhan tinggi akan hakim membuat kualitas pemutus perkara menjadi dikesampingkan. Selain itu, tambah Indra, hal paling mendasar adalah rencana ini akan bertentangan dengan banyak regulasi, khususnya UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta KUHAP.

Solusinya, Indra mengusulkan agar gagasan itu lebih bersifat sebagai forum musyawarah masyarakat yang menggunakan kearifan lokal tiap-tiap daerah. Forum ini yang berfungsi untuk memediasi berbagai masalah yang muncul di masyarakat. Sehingga, dalam hal ini kementerian dalam negeri bisa berfungsi sebagai pendorong munculnya kearifan lokal tersebut. 

Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar