JAKARTA -— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagas peradilan
desa untuk penanganan kasus hukum ringan di daerah. Menurut anggota
Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan pembentukan peradilan
desa akan sulit terealisasi, khususnya secara regulasi dan penyediaan
infrastruktur peradilan.
‘’Kalau semangatnya membuat forum
musyawarah atau apa pun namanya saya dukung. Tapi kalau berbentuk
peradilan maka akan jadi problem,’’ katanya di gedung DPR, Jakarta,
Selasa (27/3). Menurut dia, akan sulit untuk membentuk peradilan formal
hingga ke tingkat desa yang jumlahnya puluhan ribu. Apalagi, saat ini
saja kehakiman mengalami masalah ancaman mogok dari para hakim di
daerah yang mengaku kesejahteraannya tidak diperhatikan.
Mengesampingkan
sisi biaya, ia juga menyoroti mengenai masalah kualitas hakim yang
nantinya akan mengurus peradilan desa. Dikhawatirkan, kebutuhan tinggi
akan hakim membuat kualitas pemutus perkara menjadi dikesampingkan.
Selain itu, tambah Indra, hal paling mendasar adalah rencana ini akan
bertentangan dengan banyak regulasi, khususnya UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman serta KUHAP.
Solusinya, Indra
mengusulkan agar gagasan itu lebih bersifat sebagai forum musyawarah
masyarakat yang menggunakan kearifan lokal tiap-tiap daerah. Forum ini
yang berfungsi untuk memediasi berbagai masalah yang muncul di
masyarakat. Sehingga, dalam hal ini kementerian dalam negeri bisa
berfungsi sebagai pendorong munculnya kearifan lokal tersebut.
Republika.co.id
Halaman
Ngetop Abizzz...
-
Ditengah bertaburnya para bintang sepak bola, tidak menyangka diantara mereka ternyata banyak ya...
-
PKS Tambakrejo - Setelah resmi mengumumkan penghapusan tanda salib pada logo klub bagian atas, Real Madrid mendapat keuntungan bes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar