Ngetop Abizzz...

Jumat, 30 Maret 2012

5 Parpol Koalisi Berubah Haluan, PKS Tetap Tolak Kenaikan Harga BBM Tanpa Syarat

Jakarta Menjelang voting kenaikan harga BBM 5 parpol koalisi segaris. Hanya PKS yang menolak kenaikan harga BBM tanpa syarat bersama PDIP, Hanura dan Gerindra.

"Kepentingan negara di atas segalanya. PD menyatakan 15 persen untuk berjalan selama 6 bulan. PD mencabut usulan sebelumnya," kata Waketum PD Jhonny Allen Marbun dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Menyusul PD, PAN juga berbalik arah. Dengan kenaikan harga BBM setelah ICP 15 persen diharapkan kenaikan harga BBM tidak pada 1 April.
"PAN menyatakan ICP di atas 15 persen dan diikuti Partai Golkar dan tidak berubah sampai sekarang. Dan PAN tidak setuju BBM naik 1 April," kata sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno.

PKB menolak kenaikan harga BBM 1 April dan sepakat dengan 15 persen selama 6 bulan," sususl sekretaris FPKB Hanif Dhakiri.

PPP menyusul kemudian. PPP membuntuti 4 fraksi koalisi lain yang sudah sepakat.

"PPP sepakat dan menyetujui opsi kedua dengan menambahkan pasal 7 ayat 6 dan huruf (a) dengan 15 persen selama 6 bulan," kata sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi.

Golkar sejak awal mendukung penambahan pasal 7 ayat 6 huruf (a) dengan opsi batas kenaikan harga minyak mentah Indonesia 15 persen selama 6 bulan. Namun PKS kini berseberangan.

"Saya kira kita sudah melakukan banyak pendekatan untuk membela kepentingan rakyat. Tibalah kita mengambil keputusan tanpa berlarut-larut. Karena itu opsi kami FPKS setelah 20 persen ICP jangka waktu 3 bulan tidak ada tanggapan, maka kita akan memastikan agar harga BBM tidak naik. Oleh karena itu kami memilih menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 ayat 6 titik," kata Ketua FPKS DPR Mustafa Kama.

Saat ini di paripurna DPR akan dilakukan voting. Menyangkut 2 opsi terakhir.

"Opsi pertama menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 titik. Opsi kedua dengan menambah pasal 7 ayat 6 huruf (a) dengan prosentase 15 persen selama 6 bulan," kata Marzuki Alie, pimpinan rapat paripurna.

detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar