Voting di DPR yang berlangsung tadi malam (30/3/2012) dengan
menggunakan 2 opsi, apakah pasal 7 ayat 6 tidak akan ada perubahan atau
adanya penambahan ayat 6 A yang kemudian dimenangkan pada opsi adanya
penambahan ayat 6a.
Sebagaimana yang
kita ketahui bersama tentang ayat tersebut bahwa Pasal 7 ayat (6) ini
menyatakan, "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami
kenaikan." sedangkan Pasal 6A yang dimaksud berisi kewenangan
Pemerintah untuk menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata minyak
mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen di atas ICP yang diasumsikan di
APBN Perubahan 2012 per enam bulan.
Dengan adanya 2
opsi voting ini jelas bahwa semua fraksi di DPR menolak kenaikan harga
BBM pertanggal 1 April besok termasuk juga partai Demokrat yang
kemudian memilih opsi 2 yaitu adanya tambahan ayat 6a dan menolak
kenaikan harga BBM per tanggal 1 April besok tapi dalam enam bulan
kedepan akan tetap ada kenaikan.
Hal ini memperjelas
bahwa, partai Demokrat sendiri telah melawan pemerintah di sini yang
dipimpin oleh dewan pembina mereka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tentunya kita akan sama-sama bertanya sikap apa yang akan diambil oleh
presiden SBY atas sikap partainya sendiri yang tidak mendukung
pemerintah.
Islamedia -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar