Ngetop Abizzz...

Jumat, 30 Maret 2012

JPU Belum Siap, Tuntutan Kades Nglampin Ditunda

Sidang perkara Prona (Program Nasional Agraria) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Nglampin, Kecamatan Ngambon, Ruspan mamasuki masa penuntutan. Seharusnya hari ini sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya mengagendakan pembacaan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.
"Kita minta waktu sampai Selasa untuk membacakan tuntutan," ujar Nuraini Prihatin, salah satu JPU yang menyidangkan perkara Kades Nglampin.

Walaupun sempat dibuka, sidang akhirnya ditunda lima hari lagi. Sehingga terdakwa diminta kembali ke tahanan Lapas Bojonegoro. Dalam perkara ini, Ruspan diduga menarik pungutan kepada pemohon sertifikat Prona masing-masing Rp1 juta. Total pemohon 200 orang sehingga terkumpul dana Rp200 juta.


Hanya saja menurut versi terdakwa, yang sudah membayar baru 182 orang. Walaupun demikian, alat bukti berupa keterangan saksi saling berkesesuaian. Salah satunya diungkapkan Bendahara Kades. Ia mengaku telah menerima uang dari masing-masing pemohon sebesar Rp1 juta. Selain itu, ada tambahan Rp90 ribu per bidang untuk pembelian sampul dan patok.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini juga menyeret enam Kades. Dua di antaranya sudah selesai penyidikannya dan satu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Vonis pertama diterima Kades Jatigede, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, Kastari yang diganjar hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pungutan kepada pemohon sertifikat agraria. Terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengembalian uang dari bendahara Rp15 juta. Para Kades diduga melakukan pungutan. Padahal, dana prona sudah ditanggung oleh APBN, kenyataannya dari laporan warga mengaku masih dipungut biaya.

blokBojonegoro.com - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar