Ngetop Abizzz...

TADZKIROH


TADZKIROH
TENTANG
MENGHINDARI BISNIS YANG SPEKULATIF DAN MONEY GAME

NOMOR: 13/TZK/DSP-PKS/1433H

بسم الله الرحمن الرحيم

الْحَمْدُللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِأَنْفُسِناَوَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ الله فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ الله لَهُ نُوْرًا فَمَا لَهُ مِنْ نُوْرٍ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحُمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَان إِلىَ يَوْمِ الدِّيْن

Pandangan Islam tentang Harta
Islam mendorong umatnya untuk bekerja, berwirausaha dan sejahtera. Ajaran ini terus menerus ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an melalui pengulangan kata harta (al maal atau amwaal) secara berulang-ulang dalam berbagai ayat-ayatnya. Pengulangan seperti itu adalah untuk menunjukkan urgensi dan kepentingannya. Kata maal (uang) terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali (dalam bentuk tunggal) dan amwal (dalam bentuk jamak) sebanyak 61 kali.[1]

Hal ini jelas menunjukkan betapa pentingnya persoalan harta, yang tidak saja sebagai penopang hidup kita, tetapi juga untuk menjalankan syariat Allah dan apalagi berjihad di jalan-Nya amat memerlukan harta yang banyak.

Pandangan Al-Quran ini juga bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui, Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam bidang harta atau keuangan, Al Qur’an secara tegas menyatakan:

“Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada wanita, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah, dan ladang...” (QS Ali 'Imran [3]: l4).

"Harta yang banyak" oleh Al-Quran disebut "khair" (QS Al-Baqarah [2]: 180), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.

Salah satu bentuk memperoleh harta yang tidak baik adalah dengan bisnis money game. Bayanat ini bermaksud untuk mengingatkan kembali para kader tentang bahaya money game yang hingga sekarang masih marak dan berganti rupa. Banyak korban telah berjatuhan sejak dahulu hingga sekarang, termasuk para kader dan simpatisan di seluruh Indonesia.

Money Game

a. Definisi

Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi, margin atau “profit” dengan besaran tertentu kepada investor atau hasil dari pendaftaran mitra usaha yang bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk. Produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas dan volume yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Investor cukup menanamkan dananya saja kepada pengelola usaha (praktisi money game) dan akan menerima margin rutin secara berkala secara tetap, besarannya atraktif dan nyaris tanpa resiko. Semacam passive income tetapi tidak diperoleh dari suatu usaha bisnis yang benar.

Pada titik tertentu dana akan habis atau tidak cukup untuk memberi margin yang disepakati, bahkan untuk mengembalikan investasi pokok sekalipun. Hal ini dikarenakan dana tersebut pada dasarnya tidak tumbuh dari perputaran bisnis yang normal, melainkan tumbuh dari perekrutan anggota atau investor baru. Kemudian dana pokok tersebut digunakan untuk membayar margin investor, membiayai operasional bahkan tentu saja memperkaya pengelola utamanya secara dramatis. Kalau pun ada perputaran bisnis yang real, volume bisnis dan marginnya amat jauh dari memadai untuk menutupi kewajiban-kewajibannya.

Pada saat dana semakin besar terkumpul dan semakin banyak anggota bergabung, namun pada saat yang sama tergerus untuk memenuhi kewajiban margin sekaligus penyimpangan sebagaimana disebut di atas, maka biasanya terjadi krisis likuiditas dan pada puncaknya dana-dana pokok investor macet dan tidak dapat dikembalikan. Kejadian ini bisa berlangsung lama bahkan bertahun-tahun, belasan tahun bahkan puluhan tahun berjalan dengan manis tanpa ada gejolak. Semakin lama berlangsung, biasanya ledakan kasusnya juga semakin besar dan komplikasi masalah yang ditimbulkan semakin berat.


b. Sejarah

Bisnis money game seringkali disebut modus/skema Ponzi karena kaitan historisnya. Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.
Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.
Ponzi mendirikan ‘The Security Exchange Company’ pada 26 Desember 1919, yang menjanjikan investasi dengan balas jasa 40% dalam 90 hari. Padahal kala itu bunga bank pada saat itu hanya 5% per tahun. Tidak sampai satu tahun, diperkirakan sekitar 40,000 orang mempercayakan sekitar US$ 15 juta atau sekarang senilai US$ 140 juta dalam perusahaannya. Untung yang dijanjikan Ponzi ternyata hasil tambal sulam. Pada pertengahan Agustus 1920, audit oleh pemerintah terhadap usaha Ponzi menemukan bahwa Ponzi sudah bangkrut. Total aset yang dimilikinya sekitar US$ 1,6 juta, jauh di bawah nilai utangnya kepada investor.

c. Ciri-ciri

1. Pola penawaran : Peluang Investasi
Pada awalnya, penawaran bisnis yang diberikan berupa peluang investasi untuk suatu kegiatan usaha, nyaris sama dengan penawaran bisnis yang normal pada umumnya. Calon investor akan didekati dan ditawarkan keuntungan dari suatu prospek bisnis. Obyek bisnis yang ditawarkan biasanya satu jenis, misalnya bisnis sapi, intan, voucher pulsa, peternakan ayam, dsb.

Pola investasinya biasanya menawarkan suatu margin yang flat (tetap).
Sistem pelaksanaan dan prosedurnya biasanya juga distandarisasi dan seragam karena dirancang untuk menjaring volume “nasabah” yang banyak.

2. Margin : Atraktif dan Tetap (Flat)

Sebagaimana disebut di atas, salah satu ciri yang paling khas dari modus money game ini adalah pesona margin keuntungan yang atraktif, besar dan tetap (flat), serta dianggap nyaris tanpa resiko dan berkeringat. Misalnya dijanjikan margin 10% per bulan dari dana yang ditanamkan atau 120% per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 6-8% per tahun, obligasi 10-14% per tahun, saham 12-50% per tahun yang itu pun sangat fluktuatif dan besar resikonya. Jadi, kalau ada orang menjanjikan keuntungan 120-180 persen, apalagi sampai 800 persen per tahun, hampir dipastikan money game.[2] Apalagi bersifat flat/tetap.

Selain itu, margin tersebut umumnya bersifat flat/tetap. Ada pengelola money game yang terang-terangan menawarkan margin flat persis seperti bunga bank, adapula yang menawarkan pola bagi hasil namun pada dasarnya sama, yaitu memberi margin yang flat.

Ketidaklogisan ciri ini adalah dari segi:
(a) Margin yang besar. Hampir tidak mungkin memberi margin yang amat besar mengingat produk yang diperdagangkan umumnya komoditi umum yang memiliki persaingan ketat dan dengan demikian marginnya harus kompetitif. Besaran margin ini belum tentu 10% per bulan, bisa saja lebih kecil dari itu apalagi kalau lebih besar.
(b) Margin yang flat/tetap. Hampir tidak mungkin suatu bisnis selalu memiliki keuntungan yang tetap sepanjang waktu, selama bertahun-tahun. Pasti fluktuatif, bahkan sesekali merugi. Selain itu, margin flat secara nyata bernuansa transaksi ribawi yang sudah jelas hukumnya.

3. Bisnis : Size riil kecil, spekulatif dan manipulatif

Bisa saja produk bisnis yang akan dikelola dari dana investor tersebut adalah sesuatu yang riil namun dipastikan volume perputaran tersebut tidak seimbang dengan volume dana yang terkumpul atau bahkan hanya sebagai kulit atau kamuflase belaka.

Misalnya, penawaran investasi terhadap bisnis voucher pulsa. Dana yang digunakan untuk transaksi real perdagangan pulsa jauh lebih sedikit dibandingkan volume dana keseluruhan yang dapat mengakibatkan moral hazard dan penyimpangan.

4. Tranparansi : Minim
Umumnya para investor tidak diberi akses untuk mengetahui, mengawasi apalagi mengaudit secara mendalam operasional bisnis tersebut. Umumnya hanya diberi informasi permukaan saja, misalnya fisik beberapa sample dokumen, fisik tempat usaha dan sebagainya. Inipun hanya bersifat sekedar showcase atau “etalase” saja yang bagi orang awam dirasa memadai. Apalagi bila setoran margin bulanan yang dijanjikan lancar diberikan, maka sangat mungkin mengurangi keawasan, kehati-hatian dan daya kritis dari investor.

Bagi investor yang jeli, ia akan segera mengetahui kejanggalan dengan melihat secara fisik bisnis tersebut dan apalagi bila dilengkapi dengan logika dan bukti-bukti transaksinya dan segera keluar (exit) dan menarik dananya sebelum segalanya menjadi terlambat.

5. Anggota

Pada dasarnya, sumber dana utama dari permainan money game ini adalah dari uang/investasi para anggota. Karena dana harus tumbuh terus dengan pesat untuk memenuhi kewajiban dan penyimpangan tanpa diiringi perputaran usaha yang memadai, maka jalan satu-satunya adalah: merekrut secara terus menerus anggota baru (= dana baru) !

Maka aktifitas yang sangat menonjol adalah kegiatan merekrut anggota baru yang jauh lebih dominan ketimbang membicarakan bisnis realnya itu sendiri. Seringkali pula biaya bergabung menjadi anggota jauh lebih tinggi dibanding umumnya bergabung ke suatu jaringan MLM yang wajar dan baik.

Terkadang dirancang dengan pola Multi Level (MLM) secara tertutup dimana investor sangat boleh jadi tidak mengerti aliran dananya akan mengalir dan terhenti kemana. Pola ini sering dipilih oleh oknum pengelola money game, selain sebagai teknis pemasaran yang murah dan efektif, adalah juga untuk mendistribusikan tanggung jawab dan resiko bila di kemudian hari kepada para jejaringnya yang juga bertugas mencari dana. Seringkali pola ini –sengaja- tidak diiringi dengan akad perjanjian yang memadai alias lemah, atau bahkan tidak ada sama sekali.

6. Teknik


Berbagai cover biasa dijalankan oleh para pelaku. Bisa perorangan tanpa badan hukum (man-to-man), menggunakan cover PT/Perusahaan, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, hingga penggunaan teknologi internet.

7. Legalitas

Umumnya pengelola bisnis ini tidak memiliki izin yang memenuhi persyaratan UU alias ilegal. Dalam hal investasi ada aturan Bapepam dan dalam hal kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya pasal 46 ayat 1, yang menjelaskan ancaman pidana dan denda bagi siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

d. Akibat
1. Harta pribadi terkuras. Apabila dana investasi berasal dari tabungannya sendiri, maka resiko terbesarnya adalah dana tersebut habis ludes karena tidak dapat dikembalikan oleh pengelola money game. Hal ini terutama berlaku bagi investor yang bergabung belakangan. Bagi investor pendahulu, bisa saja dana pokok mereka sudah impas dari margin yang diberikan selama ini.
2. Aset ludes dan terjerat hutang yang amat besar. Umumnya dana yang disetorkan adalah juga dana saudara, teman, tetangga atau pihak ketiga lainnya yang ia kumpulkan atas dasar trust/kepercayaan dan iming-iming dahsyatnya keuntungan. Banyak informasi dari berbagai daerah tentang kader yang menjadi korban dan akhirnya dikejar hutang ratusan juta hingga milyaran; aset sudah ludes, aset orangtua/mertua juga jadi korban, harta habis, tidak ada income, anak terancam putus sekolah, friksi rumah tangga, dan itu pun hutang masih jauh dari lunas. Belum lagi ancaman perkara hukum pidana dan perdata yang sewaktu-waktu mengintai. Komplikasi masalah ini sedemikian berat sehingga berdampak pada banyak hal keaktifan dan kehidupan kader yang bersangkutan.
3. Wibawa institusi Partai terkena dampak negatif dikarenakan banyak juga yang memperoleh funding melalui pintu simpatisan dan konstituen.
4. Resiko bagi pelaku hanyalah penjara 5-6 tahun dan sita aset yang terdeteksi, sementara para korban mungkin harus menderita seumur hidupnya bahkan hingga keturunannya!
5. Menyuburkan mentalitas malas berusaha.
6. Mengurangi perputaran sektor riil dan memperburuk ekonomi bangsa.

Contoh Kasus yang sudah mendapat keputusan hukum*:
No /Penyelenggara /Bidang /Modus /Korban (estimasi) /Vol. Dana (estimasi)
1 PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) /Agribisnis Investasi di agrobisnis. /Margin 80-100%/thn. /6800 /500 Milyar
2 Banyumas Mulia Abadi (BMA) /Merchandise /Belanja berbonus. /ribuan /2,9 Trilyun
3 Probest /Kerajinan seni /Menjual kerajinan seni lewat internet dengan menjanjikan keuntungan 40-400 persen dari modal yang disetor. /1753 /59 Milyar
4 PT Tri Abadi Mandiri (Lihan) /Bisnis intan /Investasi perdagangan intan, margin 10%/bulan. /3475 /800 M – 1 Trilyun
5 PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) /Investasi Keuangan /Surat berharga, margin 3-4%/bln /Puluhan ribu /2,1 Trilyun
6 PT. WBG (Wahana Bersama Globalindo) /Investasi keuangan /Surat berharga, margin 24% per tahun (2% per bulan) /10 ribu /3,5 Trilyun
*dari berbagai sumber

e. Tinjauan Syar’i

1. Setiap transaksi yang mengandung unsur ketidaktransparanan atau ketidakjelasan maka termasuk jual beli gharar yang dilarang oleh syara’ berdasarkan hadits:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rasulullah SAW melarang jual beli gharar.” (HR .Muslim)

Bentuk-bentuk gharar (ketidakjelasan) yaitu:
a. Jahalatul-‘Aqidain ( جهالة العاقدين ) ; Setiap bentuk bisnis yang tidak jelas para pihak yang terlibat dalam aqad (al aqidain – antara investor dan pengelola) seperti muncul operator seolah-olah sebagai pengelola atau kolektor, seolah-olah sebagai manajer, hal itu tidak memenuhi syarat wudhuh al aqidain (kejelasan pelaku transaksi yang memiliki hak dan kewajiban).

b. Jahalatul-ma’qud ‘alaih( جهالة المعقود عليه ) ; Setiap bentuk bisnis yang tidak jelas obyek transaksinya (ma’qud ‘alaihi); atau obyeknya ada tetapi tidak sepadan dengan harga yang dialokasikan yang merupakan dua substitusi (‘iwadhain). Termasuk juga akad yang jelas namanya tetapi tidak jelas karakteristik (muwashofat) turunannya.
c. Jahalatul-‘aqd ( جهالة العقد) ; setiap bentuk bisnis yang tidak jelas skema, nama, bentuk akad atau transaksinya.

2. Setiap bentuk bisnis yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar seperti salah satu substitusinya tidak jelas atau tidak wajar nilai ekonomisnya adalah tidak syar’i termasuk kategori akli amwaalinnaas bil baathil (menurut sebagian ulama).

3. Setiap bentuk jual beli yang menawarkan fixed return/flat/tetap adalah tidak syar’i sebab bertentangan dengan kaidahsyar’iyyah al ghunmu bil ghurmi dalam hadits:
{لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ
“Baginya keuntungan dan tanggungjawab atas resikonya” (HR Al-Hakim, Ad-Daruqutni)

Kesimpulan:

Bisnis yang bersifat money game adalah haram karena merupakan bisnis spekulatif yang mengandung unsur ketidak wajaran, penipuan, penzaliman dan merugikan.

Seruan:
1. Para kader harus menjauhi bisnis yang bersifat money game dan harus terlibat aktif dalam mensosialisasikan bentuk-bentuk bisnis money game dan bahayanya kepada sesama kader, simpatisan dan konstituen.

2. Bagi para kader yang masih terlibat dalam bisnis yang diduga kuat sebagai money game, agar segera meninggalkannya secepat mungkin dan bertaubat.

3. Para kader yang mengetahui tentang praktek-praktek bisnis money game yang beroperasi di wilayahnya, baik yang sudah berhenti operasi maupun masih berjalan, agar melaporkannya kepada struktur Bidang PEDK di wilayahnya masing-masing.


Jakarta, 1 Rabiul Awwal 1433H/25 Januari 2012M

Dikeluarkan oleh
Dewan Pengurus Pusat
Partai Keadilan Sejahtera
Bidang Pengembangan Ekonomi
dan Kewirausahaan




KH. Jazuli Juwaini Lc, MA
(Ketua)

Dii’timad oleh
Dewan Syari’ah Pusat
Partai Keadilan Sejahtera






KH. DR. Surahman Hidayat, MA
(Ketua)

________________________________________
[1] Mu'jam Al-Muhfaras (Kamus Al-Quran) oleh Fuad Abdul Baqi
[2] Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) edisi XXXVI April-Juni 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar