Pandangan Islam tentang Harta Islam mendorong umatnya untuk bekerja, berwirausaha dan
sejahtera. Ajaran ini terus menerus ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an
melalui pengulangan kata harta (al maal atau amwaal) secara berulang-ulang
dalam berbagai ayat-ayatnya. Pengulangan seperti itu adalah untuk menunjukkan
urgensi dan kepentingannya. Kata maal (uang) terulang dalam Al-Quran sebanyak
25 kali (dalam bentuk tunggal) dan amwal (dalam bentuk jamak) sebanyak 61
kali.[1] Hal ini jelas menunjukkan betapa pentingnya persoalan
harta, yang tidak saja sebagai penopang hidup kita, tetapi juga untuk
menjalankan syariat Allah dan apalagi berjihad di jalan-Nya amat memerlukan
harta yang banyak.
Pandangan Al-Quran ini juga bertitik tolak dari
pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui, Al-Quran memperkenalkan
agama Islam antara lain sebagai agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya
sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam bidang harta
atau keuangan, Al Qur’an secara tegas menyatakan:
“Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada wanita,
anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang
ternak, sawah, dan ladang...” (QS Ali 'Imran [3]: l4).
"Harta yang banyak" oleh Al-Quran disebut
"khair" (QS Al-Baqarah [2]: 180), yang arti harfiahnya adalah
"kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah
sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan
penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut,
manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.
Salah satu bentuk memperoleh harta yang tidak baik
adalah dengan bisnis money game. Bayanat ini bermaksud untuk mengingatkan
kembali para kader tentang bahaya money game yang hingga sekarang masih marak
dan berganti rupa. Banyak korban telah berjatuhan sejak dahulu hingga sekarang,
termasuk para kader dan simpatisan di seluruh Indonesia.
Money Game
a. Definisi
Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat
atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi, margin atau “profit”
dengan besaran tertentu kepada investor atau hasil dari pendaftaran mitra usaha
yang bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk. Produk yang
dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas dan
volume yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji
mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal.
Investor cukup menanamkan dananya saja kepada pengelola usaha (praktisi money
game) dan akan menerima margin rutin secara berkala secara tetap, besarannya
atraktif dan nyaris tanpa resiko. Semacam passive income tetapi tidak diperoleh
dari suatu usaha bisnis yang benar.
Pada titik tertentu dana akan habis atau tidak cukup
untuk memberi margin yang disepakati, bahkan untuk mengembalikan investasi
pokok sekalipun. Hal ini dikarenakan dana tersebut pada dasarnya tidak tumbuh
dari perputaran bisnis yang normal, melainkan tumbuh dari perekrutan anggota
atau investor baru. Kemudian dana pokok tersebut digunakan untuk membayar margin
investor, membiayai operasional bahkan tentu saja memperkaya pengelola utamanya
secara dramatis. Kalau pun ada perputaran bisnis yang real, volume bisnis dan
marginnya amat jauh dari memadai untuk menutupi kewajiban-kewajibannya.
Pada saat dana semakin besar terkumpul dan semakin
banyak anggota bergabung, namun pada saat yang sama tergerus untuk memenuhi
kewajiban margin sekaligus penyimpangan sebagaimana disebut di atas, maka
biasanya terjadi krisis likuiditas dan pada puncaknya dana-dana pokok investor
macet dan tidak dapat dikembalikan. Kejadian ini bisa berlangsung lama bahkan
bertahun-tahun, belasan tahun bahkan puluhan tahun berjalan dengan manis tanpa
ada gejolak. Semakin lama berlangsung, biasanya ledakan kasusnya juga semakin
besar dan komplikasi masalah yang ditimbulkan semakin berat.
b. Sejarah
Bisnis money game seringkali disebut modus/skema Ponzi
karena kaitan historisnya. Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek
kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat
ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau
menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti
sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya
tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang
dijanjikan. Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles
Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena
menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko
asing di era 1919-1920. Ponzi mendirikan ‘The Security Exchange Company’ pada
26 Desember 1919, yang menjanjikan investasi dengan balas jasa 40% dalam 90
hari. Padahal kala itu bunga bank pada saat itu hanya 5% per tahun. Tidak
sampai satu tahun, diperkirakan sekitar 40,000 orang mempercayakan sekitar US$
15 juta atau sekarang senilai US$ 140 juta dalam perusahaannya. Untung yang
dijanjikan Ponzi ternyata hasil tambal sulam. Pada pertengahan Agustus 1920,
audit oleh pemerintah terhadap usaha Ponzi menemukan bahwa Ponzi sudah
bangkrut. Total aset yang dimilikinya sekitar US$ 1,6 juta, jauh di bawah nilai
utangnya kepada investor.
c. Ciri-ciri
1. Pola penawaran : Peluang Investasi Pada awalnya, penawaran bisnis yang diberikan berupa
peluang investasi untuk suatu kegiatan usaha, nyaris sama dengan penawaran
bisnis yang normal pada umumnya. Calon investor akan didekati dan ditawarkan
keuntungan dari suatu prospek bisnis. Obyek bisnis yang ditawarkan biasanya
satu jenis, misalnya bisnis sapi, intan, voucher pulsa, peternakan ayam, dsb.
Pola investasinya biasanya menawarkan suatu margin yang
flat (tetap). Sistem pelaksanaan dan prosedurnya biasanya juga
distandarisasi dan seragam karena dirancang untuk menjaring volume “nasabah”
yang banyak.
2. Margin : Atraktif dan Tetap (Flat)
Sebagaimana disebut di atas, salah satu ciri yang
paling khas dari modus money game ini adalah pesona margin keuntungan yang
atraktif, besar dan tetap (flat), serta dianggap nyaris tanpa resiko dan
berkeringat. Misalnya dijanjikan margin 10% per bulan dari dana yang ditanamkan
atau 120% per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 6-8% per
tahun, obligasi 10-14% per tahun, saham 12-50% per tahun yang itu pun sangat
fluktuatif dan besar resikonya. Jadi, kalau ada orang menjanjikan keuntungan
120-180 persen, apalagi sampai 800 persen per tahun, hampir dipastikan money
game.[2] Apalagi bersifat flat/tetap.
Selain itu, margin tersebut umumnya bersifat
flat/tetap. Ada pengelola money game yang terang-terangan menawarkan margin
flat persis seperti bunga bank, adapula yang menawarkan pola bagi hasil namun
pada dasarnya sama, yaitu memberi margin yang flat.
Ketidaklogisan ciri ini adalah dari segi: (a) Margin yang besar. Hampir tidak mungkin memberi
margin yang amat besar mengingat produk yang diperdagangkan umumnya komoditi
umum yang memiliki persaingan ketat dan dengan demikian marginnya harus
kompetitif. Besaran margin ini belum tentu 10% per bulan, bisa saja lebih kecil
dari itu apalagi kalau lebih besar. (b) Margin yang flat/tetap. Hampir tidak mungkin suatu
bisnis selalu memiliki keuntungan yang tetap sepanjang waktu, selama
bertahun-tahun. Pasti fluktuatif, bahkan sesekali merugi. Selain itu, margin
flat secara nyata bernuansa transaksi ribawi yang sudah jelas hukumnya.
3. Bisnis : Size riil kecil, spekulatif dan manipulatif
Bisa saja produk bisnis yang akan dikelola dari dana
investor tersebut adalah sesuatu yang riil namun dipastikan volume perputaran
tersebut tidak seimbang dengan volume dana yang terkumpul atau bahkan hanya
sebagai kulit atau kamuflase belaka.
Misalnya, penawaran investasi terhadap bisnis voucher
pulsa. Dana yang digunakan untuk transaksi real perdagangan pulsa jauh lebih
sedikit dibandingkan volume dana keseluruhan yang dapat mengakibatkan moral
hazard dan penyimpangan.
4. Tranparansi : Minim Umumnya para investor tidak diberi akses untuk
mengetahui, mengawasi apalagi mengaudit secara mendalam operasional bisnis
tersebut. Umumnya hanya diberi informasi permukaan saja, misalnya fisik beberapa
sample dokumen, fisik tempat usaha dan sebagainya. Inipun hanya bersifat
sekedar showcase atau “etalase” saja yang bagi orang awam dirasa memadai.
Apalagi bila setoran margin bulanan yang dijanjikan lancar diberikan, maka
sangat mungkin mengurangi keawasan, kehati-hatian dan daya kritis dari
investor.
Bagi investor yang jeli, ia akan segera mengetahui
kejanggalan dengan melihat secara fisik bisnis tersebut dan apalagi bila
dilengkapi dengan logika dan bukti-bukti transaksinya dan segera keluar (exit)
dan menarik dananya sebelum segalanya menjadi terlambat.
5. Anggota
Pada dasarnya, sumber dana utama dari permainan money
game ini adalah dari uang/investasi para anggota. Karena dana harus tumbuh
terus dengan pesat untuk memenuhi kewajiban dan penyimpangan tanpa diiringi
perputaran usaha yang memadai, maka jalan satu-satunya adalah: merekrut secara
terus menerus anggota baru (= dana baru) !
Maka aktifitas yang sangat menonjol adalah kegiatan
merekrut anggota baru yang jauh lebih dominan ketimbang membicarakan bisnis
realnya itu sendiri. Seringkali pula biaya bergabung menjadi anggota jauh lebih
tinggi dibanding umumnya bergabung ke suatu jaringan MLM yang wajar dan baik.
Terkadang dirancang dengan pola Multi Level (MLM)
secara tertutup dimana investor sangat boleh jadi tidak mengerti aliran dananya
akan mengalir dan terhenti kemana. Pola ini sering dipilih oleh oknum pengelola
money game, selain sebagai teknis pemasaran yang murah dan efektif, adalah juga
untuk mendistribusikan tanggung jawab dan resiko bila di kemudian hari kepada
para jejaringnya yang juga bertugas mencari dana. Seringkali pola ini –sengaja-
tidak diiringi dengan akad perjanjian yang memadai alias lemah, atau bahkan
tidak ada sama sekali. 6. Teknik
Berbagai cover biasa dijalankan oleh para pelaku. Bisa
perorangan tanpa badan hukum (man-to-man), menggunakan cover PT/Perusahaan,
pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi
simpan-pinjam, hingga penggunaan teknologi internet.
7. Legalitas
Umumnya pengelola bisnis ini tidak memiliki izin yang
memenuhi persyaratan UU alias ilegal. Dalam hal investasi ada aturan Bapepam
dan dalam hal kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam UU RI No
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya pasal 46 ayat 1, yang menjelaskan
ancaman pidana dan denda bagi siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
d. Akibat 1. Harta pribadi terkuras.Apabila dana investasi
berasal dari tabungannya sendiri, maka resiko terbesarnya adalah dana tersebut
habis ludes karena tidak dapat dikembalikan oleh pengelola money game. Hal ini
terutama berlaku bagi investor yang bergabung belakangan. Bagi investor
pendahulu, bisa saja dana pokok mereka sudah impas dari margin yang diberikan
selama ini. 2. Aset ludes dan terjerat hutang yang amat besar.
Umumnya dana yang disetorkan adalah juga dana saudara, teman, tetangga atau
pihak ketiga lainnya yang ia kumpulkan atas dasar trust/kepercayaan dan
iming-iming dahsyatnya keuntungan. Banyak informasi dari berbagai daerah
tentang kader yang menjadi korban dan akhirnya dikejar hutang ratusan juta
hingga milyaran; aset sudah ludes, aset orangtua/mertua juga jadi korban, harta
habis, tidak ada income, anak terancam putus sekolah, friksi rumah tangga, dan
itu pun hutang masih jauh dari lunas. Belum lagi ancaman perkara hukum pidana
dan perdata yang sewaktu-waktu mengintai. Komplikasi masalah ini sedemikian
berat sehingga berdampak pada banyak hal keaktifan dan kehidupan kader yang
bersangkutan. 3. Wibawa institusi Partai terkena dampak negatif
dikarenakan banyak juga yang memperoleh funding melalui pintu simpatisan dan
konstituen. 4. Resiko bagi pelaku hanyalah penjara 5-6 tahun dan
sita aset yang terdeteksi, sementara para korban mungkin harus menderita seumur
hidupnya bahkan hingga keturunannya! 5. Menyuburkan mentalitas malas berusaha. 6. Mengurangi perputaran sektor riil dan memperburuk
ekonomi bangsa.
Contoh Kasus yang sudah mendapat keputusan hukum*: No /Penyelenggara /Bidang /Modus /Korban (estimasi)
/Vol. Dana (estimasi) 1 PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) /Agribisnis
Investasi di agrobisnis. /Margin 80-100%/thn. /6800 /500 Milyar 2 Banyumas Mulia Abadi (BMA) /Merchandise /Belanja
berbonus. /ribuan /2,9 Trilyun 3 Probest /Kerajinan seni /Menjual kerajinan seni lewat
internet dengan menjanjikan keuntungan 40-400 persen dari modal yang disetor.
/1753 /59 Milyar 4 PT Tri Abadi Mandiri (Lihan) /Bisnis intan /Investasi
perdagangan intan, margin 10%/bulan. /3475 /800 M – 1 Trilyun 5 PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) /Investasi
Keuangan /Surat berharga, margin 3-4%/bln /Puluhan ribu /2,1 Trilyun 6 PT. WBG (Wahana Bersama Globalindo) /Investasi
keuangan /Surat berharga, margin 24% per tahun (2% per bulan) /10 ribu /3,5
Trilyun *dari berbagai sumber
e. Tinjauan Syar’i
1. Setiap transaksi yang mengandung unsur
ketidaktransparanan atau ketidakjelasan maka termasuk jual beli gharar yang
dilarang oleh syara’ berdasarkan hadits: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ» “Rasulullah SAW melarang jual beli gharar.” (HR
.Muslim)
Bentuk-bentuk gharar (ketidakjelasan) yaitu: a. Jahalatul-‘Aqidain ( جهالة العاقدين ) ; Setiap
bentuk bisnis yang tidak jelas para pihak yang terlibat dalam aqad (al aqidain
– antara investor dan pengelola) seperti muncul operator seolah-olah sebagai
pengelola atau kolektor, seolah-olah sebagai manajer, hal itu tidak memenuhi
syarat wudhuh al aqidain (kejelasan pelaku transaksi yang memiliki hak dan
kewajiban).
b. Jahalatul-ma’qud ‘alaih( جهالة المعقود عليه ) ;
Setiap bentuk bisnis yang tidak jelas obyek transaksinya (ma’qud ‘alaihi); atau
obyeknya ada tetapi tidak sepadan dengan harga yang dialokasikan yang merupakan
dua substitusi (‘iwadhain). Termasuk juga akad yang jelas namanya tetapi tidak
jelas karakteristik (muwashofat) turunannya. c. Jahalatul-‘aqd ( جهالة العقد) ; setiap bentuk bisnis
yang tidak jelas skema, nama, bentuk akad atau transaksinya.
2. Setiap bentuk bisnis yang menawarkan keuntungan yang
tidak wajar seperti salah satu substitusinya tidak jelas atau tidak wajar nilai
ekonomisnya adalah tidak syar’i termasuk kategori akli amwaalinnaas bil baathil
(menurut sebagian ulama).
3. Setiap bentuk jual beli yang menawarkan fixed
return/flat/tetap adalah tidak syar’i sebab bertentangan dengan
kaidahsyar’iyyah al ghunmu bil ghurmi dalam hadits: {لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ } رَوَاهُ
الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ “Baginya keuntungan dan tanggungjawab atas resikonya”
(HR Al-Hakim, Ad-Daruqutni)
Kesimpulan:
Bisnis yang bersifat money game adalah haram karena
merupakan bisnis spekulatif yang mengandung unsur ketidak wajaran, penipuan,
penzaliman dan merugikan.
Seruan: 1. Para kader harus menjauhi bisnis yang bersifat money
game dan harus terlibat aktif dalam mensosialisasikan bentuk-bentuk bisnis
money game dan bahayanya kepada sesama kader, simpatisan dan konstituen.
2. Bagi para kader yang masih terlibat dalam bisnis
yang diduga kuat sebagai money game, agar segera meninggalkannya secepat
mungkin dan bertaubat.
3. Para kader yang mengetahui tentang praktek-praktek
bisnis money game yang beroperasi di wilayahnya, baik yang sudah berhenti
operasi maupun masih berjalan, agar melaporkannya kepada struktur Bidang PEDK
di wilayahnya masing-masing.
Jakarta, 1 Rabiul Awwal 1433H/25 Januari 2012M
Dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan
KH. Jazuli Juwaini Lc, MA (Ketua)
Dii’timad oleh Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera
KH. DR. Surahman Hidayat, MA (Ketua)
________________________________________ [1] Mu'jam Al-Muhfaras (Kamus Al-Quran) oleh Fuad Abdul
Baqi [2] Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) edisi
XXXVI April-Juni 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar