Ngetop Abizzz...

Minggu, 01 April 2012

SBY: Alasan Menaikkan Harga BBM Tidak Dipahami




PRESIDEN SBY/IST

  
 Presiden SBY dapat menerima, dan menyambut baik, kehadiran ayat 6A dalam pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012. Dengan ayat 6A itu pemerintah tidak dapat menaikkan harga BBM per tanggal 1 April besok, melainkan harus menunggu perkembangan harga minyak di pasar dunia dalam enam bulan. Bila terjadi lonjakan yang melebihi 15 persen, maka pemerintah dapat mengurangi subsidi atau dengan kata lain menaikkan harga BBM.

"Saya menyambut baik UU (yang merevisi UU 22/2011) itu," kata SBY usai memimpin sidang kabinet di Istana Negara, beberapa saat lalu (Sabtu malam, 31/3).
SBY mengajak lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah, untuk menghemat anggaran agar defisit wajar dan tidakmenyalahi UU yang ada. Dia juga mengimbau agar tidak membuat utang baru.
SBY juga mengatakan, bahwa pihaknya telah berkali-kali menyampaikan alasan menaikkan harga BBM.
"Namun sayang itu tidak dipahami secara baik," katanya lagi.

rakyatmerdekaonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar