Ngetop Abizzz...

Selasa, 24 April 2012

Bingung, Pemerintah Belum Siap Pembatasan BBM


pembatasan bbm untuk mobil mewah Menteri dan Dirjen berselisih soal batas minimal ukuran mesin.
Aturan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil pribadi berjalan mulai Juli atau Agustus 2012. Namun, belum ada kepastian terkait kapasitas mesin mobil pribadi yang terkena aturan itu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo masih berselisih. 
 
Evita mengatakan pembatasan berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc ke atas. Mobil pribadi bermesin di bawah 1.500 cc tidak terkena aturan ini, seperti mobil bermesin 1.498 cc.
Aturan hanya berlaku untuk mesin di atas 1.500 cc, misalnya, 1.501 cc atau 1.502 cc. Namun, Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya mengatakan hal yang berbeda. Mobil bermesin 1.498 cc, misalnya, dibulatkan menjadi 1.500 cc bakal terkena pembatasan.


Waktu pemberlakuan aturan ini juga belum final. “Kita masih mendiskusikan waktu yang tepat, tapi antara 60 sampai 90 hari setelah aturan diumumkan,“ kata Evita. Aturan ini rencananya diumumkan pada 1 Mei 2012.

Aturan ini terlebih dahulu diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aturannya berupa peraturan menteri (permen) yang sifatnya turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2012.
Setelah tujuh hari sejak diterbitkan, penerapan permen baru berlaku pada kendaraan dinas milik pemerintah, BUMN, dan BUMD terlebih dahulu. Kendaraan itu tak boleh lagi mengisi bahan bakarnya dengan Premium. Setelah itu, 60 atau 90 hari kemudian, giliran kendaraan milik pribadi bermesin 1.500 cc ke atas yang dilarang minum Premium. “Jawa dan Bali, permen baru diterapkan 120 hari dari aturan diterbitkan (September 2012),“ ujar Evita.
Menurut dia, belum ada sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini. Pemerintah bakal menggelontorkan Rp 400 miliar kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi konsumsi BBM bersubsidi.
Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pemerintah bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp 10,8 triliun.
“Dengan melakukan pembatasan BBM kepada kendaraan dengan mesin 1.500 cc atau sekitar 40 persen pengguna kendaraan pada Mei, akan ada delapan bulan penghematan,“ katanya, kemarin.
Pemberlakuan aturan itu menghemat 2,4 juta kiloliter BBM bersubsidi dari total kuota yang sudah diberikan pemerintah sebesar 40 juta kiloliter. Jika penghematan 2,4 juta kiloliter ini dikalikan dengan subsidi Rp 4.500 per liter BBM bersubsidi, bakal didapat angka Rp 10,8 triliun.
Jika pemerintah tak melakukan apa pun, subsidi BBM naik menjadi Rp 250 triliun dari sebelumnya Rp 137,4 triliun.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pihaknya tak melakukan pembatasan BBM, melainkan pengendalian. Menurutnya, kata pembatasan bermakna negatif. “Padahal, kita ingin mengatur BBM bersubsidi ini agar kuotanya tetap sesuai aturan semula hingga 40 juta kiloliter,“ katanya, Senin (23/4).
Pemerintah akan membagikan converter kit untuk mengonversi BBM ke bahan bakar gas secara gratis untuk kendaraan umum. Pemilik kendaraan pribadi tetap harus membeli alat ini. Pemerintah tak akan menambah anggaran untuk kendaraan dinas negara, BUMN, dan BUMD yang menggunakan Pertamax.
Wacik meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi BBM bersubsidi, jangan cuma menyerahkan masalah itu pada Menteri ESDM. Di Jakarta, misalnya, ia meminta pemda mempermudah izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Pembuatan satu SPBG membutuhkan 17 tanda tangan dari pemda dan memakan waktu lama.
Sidang Kabinet Paripurna rencananya berlangsung pada Selasa (24/4) untuk membahas mengenai penyelamatan energi nasional. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha belum bisa memastikan apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pengumuman terkait kebijakan BBM.

suaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar