Terkait dengan banyaknya Para Ahli
yang akan mengajukan Peninjauan Ulang terkait UU RAPBN-P 2012 termasuk
di dalamnya Pakar Hukum DR. Yusril Ihza Mahendra membuat banyak gerah
terlebih pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Partai-Partai yang
tergabung dalam Sekretariat Gabungan (SETGAB) Seperti Partai Demokrat,
Partai Golkar, PPP, PKB, PAN yang memang mendukung kenaikan Harga BBM.
Terlebih salama ini Pemerintah selalu gagal ketika berhadapan dengan
Yusril Ihza Mahendra terkait peninjauan UU di Mahkamah Konstitusi.
Dengan berbagai cara Pemerintah
Republik Indonesia tetap berupaya UU RAPBN-P yang intinya menaikan
Harga BBM ini tidak dibatalkan MK, diantaranya ramai-ramai membuat
Opini bahwa Pasal 7 Ayat 6A tidak bertentangan dengan Konstitusi. PPP
sebagai bagian Pemerintah saat ini juga membuat opini yang sama,
diperkuat PKB, Demokrat dan Golkar. Hanya Saja PAN yang belum membuat
opini ini.
Sering menangnya Yusril Ihza Mahendra
seperti tahun lalu mengalahkan Duet Amir Syamsudin dan Denny Indrayana
di Mahkamah Konstitusi, kali inipun diprediksi Pemerintah akan
mengalami “Rasa Malu” sangat besar jika kalah di Persidangan Mahkamah
Konstitusi. Apalagi jika nanti Mahmud MD tidak netral dalam
penetapannya lantaran bagaimanapun Mahfud MD merupakan “Kader” Gusdur
yang dalam hal ini merupakan Kader PKB dimana saat ini PKB merupakan
bagian dari koalisi Pemerintah. Harapan kita Mahfud MD jujur dan
independen untuk menegakkan hukum sehingga tidak mengorbankan rakyat
hanya demi menyelamatkan muka pemerintah.
Gencarnya Pemberitaan bahwa Yusril Ihza
Mahendra akan menjadi orang terdepan dalam pengajuan Pasal 7 Ayat 6A
ini membuat Partai pengusul Pasal tersebut gerah, salah satunya Priyo
Budi Santoso (Wakil Ketua DPR RI perwakilan Partai Golkar).
Dalam pernyataanya Priyo Budi Santoso
berharap pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tak melanjutkan
rencana melakukan uji materi dan formal Undang-Undang APBN-P 2012 di
Mahkamah Konstitusi.
Menggelitik perlu dikaji karena ini
merupakan ranah politik, alasan mengapa Priyo sebagai perwakilan Golkar
menyatakan ini adalah “Karena Reputasi Yusril yang Selalu Menang” dalam persidangan uji materi perundang-undangan.
Dalam hal ini seolah-olah Priyo
memelas-melas agar Yusril ikut menyelamatkan “Muka” Pemerintah,
seakan-akan memohon dengan sangat kepada Yusril tidak melakukannya.
Saya melihat ini justru kebalikannya. Sesungguhnya Priyo sedang
menggunakan logika Politik yang sangat licin, dengan mengatakan itu
sebenarnya Priyo Budi Santoso atau dalam hal ini Partai Golkar “Mengancam” Yusril Ihza Mahendra.
Dimana letak mengancamnya?
Karena Priyo mengatakan jika selama ini Yusril selalu memenangkan uji
materi UU yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Reputasi Yusril
sangat baik bahkan tergolong istimewa. Maka pada dasarnya Priyo
bermaksud mengatakan “Hati-Hati lo Yusril, Saya
Pastikan Reputasi Ente Hancur dengan UU RAPBN-P 2012 ini terkait pasal
7 ayat 6A ini, Jadi Ente jangan macem-macem, Kami Pemerintah akan
memenangkannya kali ini, Sayangkan Reputasi Ente yang baik selama ini
harus malu jika kami kalahkan?”
Coba Anda simak Pernyataan asli dari Priyo Budi Santoso dalam diskusi yang di beritakan Kompas (4/4/2012) yang lalu “Saya
tidak anjurkan Anda teruskan untuk gugat (uji) ke MK karena reputasi
Anda selama ini selalu menang di sana. Saya sarankan pikir ulang,” kata Priyo saat diskusi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Kalimat “Saya Sarankan Pikir Ulang”
itu sangat bermakna tajam sebagai seorang Politisi, makna kandunganya
lebih kepada mengancam Yusril dimana jika Yusril teruskan maka lihat
saja nanti apa yang akan terjadi.
Mendengar pernyataan Priyo itu, Yursil hanya senyum-senyum dalam diskusi tersebut. Priyo
menanggapi langkah Yusril yang telah mendaftarkan uji materi dan formal
UU APBN-P 2012 ke MK. Hal krusial yang bakal diuji yakni Pasal 7 Ayat
6a. Ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi
jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak
mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Menariknya lagi ketika Priyo Budi Santoso melanjutkan kalimatnya dengan mengatakan hal berikut :
“Tugas kami amankan putusan
di paripurna. Kalau dilakukan (uji di MK), kita akan bentuk tim khusus
untuk jelaskan ke MK kenapa DPR putuskan pasal yang sama sekali bukan
siluman. Itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah,” kata politisi Partai Golkar itu sebagaimana ditulis Kompas dalam beritanya tersebut.
Seakan-akan menegaskan kepada Yusril, Jika
kemarin itu yang Yusril kalahkan itu adalah Menteri Hukum Amir
Syamsudin dan Denny Indrayana, maka kali ini beda, Kami Itu DPR RI ada
356 suara yang mengesahkan UU tersebut, banyak pakar di kami (Golkar)
yang akan mementahkan permohonan Yusril nantinya.
Saya berharap Yusril Ihza Mahendra
meneruskan uji materi ini kepada MK, tidak terpengaruh dengan ancaman
Priyo Budi Santoso yang notabene mengkhianati Rakyat Indonesia dengan
menaikan harga BBM padahal masih ada cara lain mengatasi masalah energy
tersebut. Dan terkait UU RAPBN-P 2012 yang disahkan oleh paripurna DPR
RI itu jangankan Pakar Hukum, Rakyat yang tidak sekolahpun bisa
melogikan bagaimana anak pasal bisa membatalkan pasal utama tersebut
terlebih jika di sandingkan dengan UUD 1945. Pasal 7 Ayat 6A ini
melanggar konstitusi Republik Indonesia yang sudah ada sebelumnya
Bandung, 7 April 2012
Seorang
Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang
Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi
Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost,
Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost,
Balipost, Acehpost, Kompas, Republika, Sabili dll. Cita-cita ingin
menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN dan bisa menulis jurnal di TIME dan
Wartawan Washingtonpost. Anda dapat menghubungi via 085860616183
/ YM: assyarkhan, adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter :
@assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB :
322235A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar