Ngetop Abizzz...

Rabu, 18 April 2012

Nomor Telepon Pengirim SMS "Sampah" Akan Diblokir


Optino Mobitech
smsBlocker, aplikasi untuk BlackBerry dan Android yang dapat menghadang masuknya SMS spam 
 
JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar secara acak.

Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dikeluhkan oleh pengguna ponsel.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Singkat dan Jasa Pesan Premium.

"Saat ini memang ada aduan dari masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, maka kita akan mengusulkan aturan itu masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung memblokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut," kata Gatot saat ditemui di Diskusi Publik "Pengaturan Industri Konten di Era Konvergensi Media" di Warung Daun Cikini Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Jenis SMS spam tersebut, misalnya "Mama Minta Pulsa", SMS berupa penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Sampai saat ini, SMS spam masih marak dikeluhkan oleh masyarakat.

Nantinya, kata Gatot, bila pengguna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka pengguna bisa mengadukan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kemudian, BRTI akan meneruskan ke operator yang bersangkutan.

"Nanti operator yang akan memblokir," jelasnya.

Hingga saat ini, aturan SMS spam memang belum diatur di peraturan manapun. Sehingga pengguna yang terkena SMS spam pun cuma bisa mengadu, namun tidak akan dapat penyelesaian.

Dengan dimasukkan aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, setidaknya hak konsumen untuk menerima SMS secara benar bisa diterapkan. Terhadap pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak.

"Revisi Peraturan Menteri itu akan selesai dalam 1-1,5 bulan lagi. Seminggu kemudian akan disahkan oleh Menkominfo," katanya.

Peraturan Menteri Nomor 1/2009 ini juga mengatur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat.
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar