Halaman
Ngetop Abizzz...
-
Aburizal Bakrie Jakarta - Penugasan yang diberikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk mengumumkan nasib Part...
-
Menarik ketika membahas calon Gubernur DKI Jakarta yang satu ini, ia adalah calon yang seringkali menjadi sasaran empuk untuk berka...
-
Tudingan dari Wa Ode Nurhayati kepada Sekjen PKS, Anis Matta memang tidak sekali saja dilakukannya, terbukti beberapa kali Anis Ma...
-
Maraknya berita-berita mengenai Dahlan Iskan dan Joko Widodo (Jokowi) yang terindikasi sebagai “antek” Zionis Yahudi, semestinya m...
-
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Gubernuh Ahmad Heryawan semaakin berdatangan, kini berasal dari warga Na...
-
Oleh Anis Matta * Lupakan! Lupakan cinta jiwa yang tidak akan sampai di pelaminan. Tidak ada cinta jiwa tanpa sentuhan fisik. Semua cint...
-
Reporter: Riska Irdiana blokBojonegoro.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai masih ada banyak kekurangan dan kelemahan dari pe...
-
Yg kami harapkan ke istiqamahan nya dalam perjuangan Pks... Dgn tetap di jalur dakwah dan tarbiyah.. (comment on FB. baru saya ba...
-
TEMPO.CO - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abu Bakar Al Habsy menagih janji empat pimpinan baru Komisi ...
-
Diskusi UNIMIG dengan Buruh Migran Indonesia Hong Kong Tin Hau Art, 6 Mei 2011 . Letaknya tak jauh dari Victoria Park, jalan saja lemp...
Rabu, 18 April 2012
Kasus Prona Kades Kades Malingmati Catut Nama Sekdes
Kepala Desa (Kades) Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kariyadi resmi mendekam di Lapas Bojonegoro. Tapi sebelum menjadi pesakitan, ia sempat menyebut nama Sekretaris Desa (Sekdes) Malingmati yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam kasus yang menjeratnya. Sekdes disebut-sebut berperan dalam penarikan biaya sertifikat prona.
Saat hal itu ditanyakan kepada Kariyadi, wartawan diminta menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) nya, Sutiyono. Sepertinya Kariyadi tak mau terbuka masalah ini lantaran sudah memberikan mandat kepada PH.
Terpisah Sutiyono membenarkan hal itu dan sudah menyampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Apakah keterangan kliennya didengar atau tidak, Sutiyono menyerahkan kepada pihak kejaksaan.
"Keterangan pak Kariyadi bukan mengada-ada lantaran sudah ditahan, karena memang ia (sekdes) ada di balik tim kelompok program," kata Sutiyono.
Bahkan uang sebesar Rp60 juta juga diterima dari sekdes. Dalam pemeriksaan di kejaksaan, Kariyadi sempat menjelaskan kalau dirinya sudah memberikan keterangan yang benar soal Prona. Intinya dia menolak kalau dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli). Dari 200 pemohon sertifikat Prona sudah dianggarkan dana sesuai hasil musyawarah desa.
Terpisah Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Musleh Rahman mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan diperkirakan dana pembuatan sertifikat prona sebesar Rp60 juta. Setiap pemohon diminta menyetorkan antara Rp1.100.000 sampai Rp1.500.000. Namun sebagian uang itu diduga masuk ke kantong Kades sebagi honor sebesar Rp60 juta. "Kepala Desa diduga melakukan Pungli, karena Prona sudah ditanggung APBN," kata Musleh.
Dengan ditahannya Kariyadi, maka sudah 3 Kades yang menjadi pesakitan, antara lain Kariyadi, Kades Nglampin Kecamatan Ngambon, Ruspan dan Kades Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kastari.
Sementara empat Kades lainnya terancam menyusul, yaitu Kades Cendono (Padangan) Sulistyo, Kades Trenggulunan (Ngasem) Rohman, Kades Ngujung (Malo) Wakitur dan Kades Pancur (Temayang) Priyosanto.
blokBojonegoro.com -
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar