Yusril menegaskan, sama sekali tak memiliki deal politik apapun dengan pihak tertentu untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Sampai hari ini tidak ada deal politik apapun. Ketika ada inisiatif untuk pemohonan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, motif politik itu tidak kelihatan dan itu bisa spekulatif," ujar Yusril dalam diskusi UU APBNP 2012 menuju uji materi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/4/2012).
Menurutnya, permohonan uji materi dilakukan karena murni atas dasar hukum, karena posisinya sebagai advokat. Yusril juga mengaku pihak-pihak yang memintanya untuk menguji materi pasal itu ada yang berasal dari partai politik.
Namun pada saat pihak itu meminta, mereka mengatasnamakan pribadi. "Gugat bos. Saya tanya kalau ada kuasa, ayo. Surat kuasa itu makin banyak sampai hari ini. Dan bisa sampai ribuan," tandasnya.
inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar