Ngetop Abizzz...

Selasa, 03 April 2012

Dua Kelompok Ikut Gugat Ayat 6a di MK

DHONI SETIAWAN/KOMPAS.comGedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


JAKARTA, Sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penambahan ayat (6) a pada Pasal 7 RUU Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, ternyata menuai protes dari berbagai kalangan. Bukan hanya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hari ini, Senin (2/4/2012), mendaftarkan permohonan uji materil dan formil atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ada dua kelompok lagi yang ikut mendaftar, yaitu Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

SPR datang sekitar pukul 14.00 WIB ke MK. Menurut kelompok ini, norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) a sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dibatalkan melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.
"Pasal itu sama dengan UU Migas Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang telah dibatalkan MK sebelumnya. Ini bisa diajukan karena rapat paripurna tanggal 30 Maret, UU APBNP sudah bisa diajukan ke MK karena sudah ada dua kepastian hukum. UU itu pasti akan sah dan mengikat terlepas presiden menandatangani atau tidak," tutur Juru Bicara SPR, Habiburokhman di MK.
Sementara itu menurut kuasa hukum FISBI, Andi Mohammad Asrun, kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa. Meski masih dalam perencanaan, kata Andi, pedagang besar telah menaikan harga sekitar 15 persen dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6 persen.
"Kenaikan harga BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Akibat kenaikan harga BBM mendorong pertumbuhan angka pemecatan dari 44.600 pada tahun 2007 menjadi 633.719 pada tahun 2008," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan sore tadi Yusril juga mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6a itu. Ia pun mempersilakan para lulusan sarjana hukum maupun pengacara untuk bergabung menjadi tim advokasi dalam mengajukan gugatan. Selain itu ia juga mempersilakan masyarakat dari berbagai kalangan untuk bergabung menjadi pemohon dalam uji materi.
"Silahkan bergabung mau 100 orang menggugatnya silakan saja. Yang jadi pemohon, siapa saja. Yang punya paguyuban ojek, silakan saja diajak. Barangkali ada 1.000 orang yang ikut jadi pemohon pada MK ya enggak masalah," pungkas Yusril.

KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar