Ngetop Abizzz...

Selasa, 03 April 2012

Nazar: Anas Diselamatkan untuk Kepentingan Umat

Jakarta: Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabering, Muhammad Nazaruddin, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Usai sidang, Nazar lagi-lagi menyatakan dirinya hanya korban rekayasa Anas Urbaningrum.

"Saya kalau terbukti bersalah, saya mau dituntut 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Kalau nggak ada fakta persidangan, barang bukti nggak ada, sudah ada jawaban dari instansi resmi yang mengeluarkan itu Menkumham bahwa tak ada Permai Grup, masa saya dibilang mengetahui," kata Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/4).


Nazar mempertanyakan mengapa nama Anas tak disebut dalam tuntutan jaksa. Padahal, kata Nazar, sejak PT Anugrah Nusantara dibentuk pada 2008, sudah ada nama Anas di perusahaan itu.

"Kenapa dibilang tadi tak ada Anas, sementarakan ada barang bukti yang ditunjukkan JPU, ada slip gaji, ada Anas, ada saya. Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat. Kenapa Anas, otaknya, di sini enggak ada?" tandas Nazar.

Nazaruddin juga mengatakan, tak ada ada bukti persidangan bahwa ia menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar. Nazaruddin berdalih, Grup Permai yang disebut-sebut jaksa sebagai perusahaan miliknya itu tidak pernah ada.

"Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas, yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal," kata Nazaruddin.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Nazar menerima cek senilai Rp4,6 miliar. Uang itu sebagai imbalan karena Nazar mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk pemenangan itu, Grup Permai menggelontorkan dana Rp16,7 miliar ke Badan Anggaran DPR dan Kementerian Olahraga dan Pemuda melalui Wafid Muharam. Uang ke Banggar DPR diberikan melalui Angelina Sondakh dan Wayan Koster, sementara uang ke Wafid melalui Paulus Nelwan.

Metrotvnews.com,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar