Jakarta
Industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Mereka
dinaungi dalam satu atap, yakni KKIP. Sejumlah kemajuan telah tercapai
dalam pembahasan RUU Industri Pertahanan antara Panja RUU Industri
Pertahanan dengan Kemenhan dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi I
DPR hari ini.
Dalam
rapat ini, antara DPR dan pemerintah mencoba mendefinisikan apa yang
dimaksudkan dengan industri pertahanan yang hendak diatur itu.
"Kita
(DPR dan pemerintah) mencoba merumuskan mengenai visi substansi
industri pertahanan yang hendak diatur itu," ujar anggota Panja RUU
Industri Pertahanan Almuzamil Yusuf di DPR, Senin (2/4).
Menurut
Almuzamil, dari rumusan itu setidaknya ada tiga poin kunci di dalamnya
untuk dijabarkan. Pertama, industri pertahanan itu penjualnya adalah
negara.
"Yang berpartisipasi di dalamnya, bisa perusahaan BUMN
maupun swasta. Tetapi izin penjualan dari produksi alutsista yang
dihasilkan itu harus oleh negara, lewat Komite Kebijakan Industri
Pertahanan (KKIP). Jadi, kalau dia buat kapal cepat, oleh pihak swasta
misalnya, kemudian perlu dipasang senjata, saat akan dijual kepihak
lain harus mendapat izin dari negara lewat KKIP," ujarnya.
Kedua,
kata politisi PKS ini, menyangkut lembaga swasta yang direkomendasikan
berpartisipasi dalam pengembangan industri pertahanan, harus dilakukan
verifikasi terlebih dahulu.
"Siapa lembaga swasta yang akan kita
izinkan terlibat dalam industri pertahanan, maka KKIP yang kan memberi
dan mengeluarkan rekomendasinya," ujarnya.
Ketiga, menyangkut integrasi produk, antara BUMN dengan swasta yang bermacam-macam harus dilakukan integrasi.
"Yang
melakukan tugas dan fungsi integrasi produk swasta dan BUMN ini adalah
pihak BUMN. Misalnya, ada perusahaan memproduksi buat mur, baut, untuk
senjata. Nah, yang melakukan integrasi dari produk senjata yang dibuat
itu misalnya, maka pengintegrasi itu perusahaan negara," ujarnya.
Keempat, menyangkut struktur modal.
"Struktur
modal, seberapa besar swasta itu ikut terlibat. Nah, poin keempat ini
yang belum kita sepakati dalam RDP ini, karena di situ ada industri
utama, industri penunjang, dan ada penyupalai bahan baku. Struktur
kepemilikan modal swasta atau BUMN ini belum kita sepakati. Jadi,
industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Kemudian
dinaungi dalam satu atap namanya KKIP. KKIP ini disebut sebagai
Industri Pertahanan Nasional. Karena modal negara yang terbatas, maka
tidak semuanya dapat dikerjakan BUMN dan mesti melibatkan swasta,"
ujarnya.
detikNews
Halaman
Ngetop Abizzz...
-
KulTwit @anismatta Ust. M. Anis Matta, Lc. Sekretaris Jendral DPP PKS Wakil Ketua DPR RI da...
-
Calon Gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid, berdiri di depan rumahnya yang kebanjiran di kawasan Kemang Selatan IV, Selasa (3/...
-
[Koran-Digital] Oleh Didik J Rachbini Ekonom Demokrasi pasar loak tidak akan menghasilkan produktivitas dalam kebijakan dan pemb...
-
PKS Tambakrejo - Setelah resmi mengumumkan penghapusan tanda salib pada logo klub bagian atas, Real Madrid mendapat keuntungan bes...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar