Ngetop Abizzz...

Senin, 02 April 2012

Antara Riba dan Zakat


http://hbis.files.wordpress.com/2010/09/zakat-fitrah.jpg
  Secara bahasa ada kemiripan arti dan makna antara riba dan zakat, yaitu sama-sama bertambah. Hanya saja, riba itu tambahan yang bersifat batil. Karena itu, tidak diridai Allah sehingga jika dilakukan akan berakibat kehancuran serta kerusakan hidup (QS. Al-Baqarah [2]: 275 dan QS. Ar-Rum [30]: 39).

Dan jika ada orang, kelompok, atau bangsa tetap saja melaksanakan kegiatan riba, padahal sudah diketahuinya bahwa riba/bunga itu haram, maka dianggap sama dengan menentang atau mengajak berperang dengan Allah SWT.

Perhatikan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 279, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya-Nya.”

Sebaliknya, mengeluarkan zakat yang walaupun secara lahiriah kelihatannya akan mengurangi harta, tetapi ternyata justru sebaliknya, akan menyucikan, mengembangkan, dan memberkahkan harta yang dimiliki.

Perhatikan firman-Nya dalam QS. Ar-Rum [30] ayat 39, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya).”

Dan QS At-Taubah [9] ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Terlebih lagi, jika sudah mampu mengeluarkan sedekah atau infak, yaitu mengeluarkan harta untuk kebaikan di luar zakat, akan lebih mengembangkan harta yang dimiliki, di samping akan menyucikan hati dan pikiran. Rasululah SAW bersabda, “Tidak akan pernah berkurang harta yang dikeluarkan sedekahnya.” (HR Thabrani)
Sebagai bangsa yang sering menyatakan diri sebagai bangsa yang religius, sudah sepantasnya kita berusaha seoptimal mungkin untuk menjauhkan diri dari sistem ribawi dalam segala bidang kehidupan, terutama kegiatan ekonomi, karena hanya akan melahirkan kerusakan dan kesenjangan.

Sebaliknya, terus-menerus mengoptimalkan pengumpulan dan pendaya-gunaan zakat, yang di samping akan mengembangkan harta, juga akan mampu mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mari kita renungkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] ayat 276, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”

Sumber : http://mimbarjumat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar