JAKARTA, Pengamat
Hukum Ketatanegaraan Yusril Ihza Mahendra menilai Pasal 7 Ayat 6a
secara materi bertentangan dengan Pasal 28d dan Pasal 33 UUD 1945.
Hal
tersebut dikatakan Yusril saat menjadi pembicara di forum dialog yang
bertajuk 'Quo Vadis Hasil Paripurna DPR: Menyikapi Pelanggaran
Konstitusional Pasal 7 ayat 6a', di Sekretariat HMI Jalan Mangunsarkoro
26, Jakarta Pusat.
Yusril
merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 saat pengujian Pasal 28 UU Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana substansi Ayat 6a
mirip UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK.
"Harga
minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga
dapat bersifat fluktuatif," kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Senin (2/4).
Bahkan
disinggung Yusril, rumusan pasal tambahan tersebut, yakni Pasal 7 Ayat
6a bersifat multitafsir dan mengandung ketidak pastian bagi warga
negara Indonesia. Sehingga, sambung Yusril, imbas ketidakpastian
tersebut adalah masyarakat yang juga tidak pasti dalam menentukan
kebutuhan hidup dan menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat.
"Jika ada pasal yang mengambang tidak pasti, berpotensial dibatalkan oleh MK," paparnya.
Usai
menghadiri diskusi, Yusril akan mendaftarkan gugatan uji materi
Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi, walaupun lembar hukum
tersebut belum diteken SBY.
"Tidak
apa-apa kita serahkan hari ini biar tidak kehilangan momentum. Dalam
waktu 30 hari kalau tidak diteken presiden, akhirnya akan diundangkan
dan sah sebagai UU," tutup Yusril.
PedomanNEWS -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar