"Menyatakan menolak gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Subyantoro, di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2012).
Dalam pembacaan putusannya, Subyantoro menuturkan bahwa seluruh gugatan Yusuf ditolak. Hal itu juga berlaku terhadap bukti-bukti yang hadirkan penggugat.
Pengacara Yusuf, Dani Salisujaya, menyayangkan putusan tersebut. Sebab, menurutnya hakim hanya mempertimbangkan bukti tergugat sedangkan bukti penggugat tidak.
"Ini satu ketimpangan," tutur Dani usai persidangan.
Hal senada juga disampaikan Yusuf Supendi. Menurutnya, putusan hakim bertentangan dengan putusan sela.
"Dalam putusan sela dikatakan perkara ini adalah perkara tindak melawan hukum, bukan perselisihan internal partai dan kita diminta mengajukan saksi dan bukti, tapi gugatan kita justru ditolak," ujar Yusuf dalam balutan kemeja putih.
Sumber : detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar