Ngetop Abizzz...

Selasa, 15 Mei 2012

Inilah Rancangan UU Yang Buat PNS Resah


RUU PNS Resah Komisi aparatur sipil negara akan menjadi lembaga superbody karena memiliki kewenangan yang luar biasa besar.
Rancangan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang merupakan usul inisiatif DPR menuai kegalauan dan keresahan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Substansi RUU tersebut bakal menimbulkan masalah di kemudian hari karena diusulkan oleh pihak yang kurang memahami kebutuhan birokrasi. “Sayang sekali rancangannya dari DPR, kenapa bukan dari pemerintah yang lebih tahu birokrasi? Kita galau menghadapi UU itu nanti. Apalagi membaca substansi RUUnya yang revolusioner. Kita takut mampu bongkar, tapi tidak mampu pasang ulang,“ kata Ketua Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia (Forsesdasi) Andi Muallim dalam Lokakarya Nasional Korpri tentang RUU ASN, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, kemarin.


Contohnya kata Andi, komisi aparatur sipil negara (KASN) bisa menjadi lembaga superbody karena memiliki kewenangan luar biasa. Itu terlihat pada Pasal 28 yang menyatakan KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut.
Menurutnya, besarnya kuasa KASN menyebabkan terjadinya tumpang-tindih kepentingan.
“Apa gunanya Kementerian PAN dan Rebiro, LAN, dan BKN? Lalu, kalau KASN adalah komisi, seharusnya seperti KPK atau Ombudsman yang tidak membuat aturan, tetapi hanya menjalankan aturan. Kalau dia yang membuat aturan dan juga mengawasi, akan kacau balau,” paparnya.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan KASN yang diatur dalam RUU ASN dibutuhkan walaupun komposisi keanggotaan KASN masih menjadi perdebatan.

Kajian holistis Menurut Gamawan, ada beberapa unsur dalam RUU ASN yang perlu didiskusikan dan dikaji secara mendalam. Salah satunya soal komposisi keanggotaan KASN yang terdiri dari beberapa unsur. Untuk itu, pembentukannya tidak perlu terburu-buru. Perlu kajian yang holistis dan integral agar hasilnya matang. Gamawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 35 RUU ASN, keanggotaan KASN terdiri dari unsur wakil pemerintah sebanyak 1 orang, akademisi 2 orang, tokoh masyarakat 1 orang, organisasi ASN 1 orang, dan wakil daerah 2 orang. 
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dyah Anggraeni mempertanyakan, bila tokoh masyarakat masuk dalam KASN, bagaimana ia menilai seorang PNS untuk menduduki jabatan struktural? “Apa kompetensinya di situ?” Selain itu, tambahnya, akademisi seharusnya bukan masuk sebagai anggota KASN, melainkan hanya ikut dalam proses rekrutmen PNS. “Mau dibawa ke mana PNS kita ini? Mestinya itu dilakukan oleh atasan langsung, seperti yang dijalankan sekarang, tinggal disempurnakan saja.” Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja RUU ASN Taufik Effendy menilai kegalauan PNS atas RUU tersebut karena mereka belum memaknai substansi secara dalam.

“KASN untuk menjaga profesionalisme PNS. Mengenai masalah anggota KSN itu bisa diganti, yang penting ialah agar pemerintah satu suara dulu. Setelah satu suara, kita rumuskan di DPR untuk menjamin kenetralannya.”

suaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar