Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Sumbar hingga saat ini, hanya mampu
mengumpulkan zakat di kalangan PNS sebesar Rp 352 juta. Padahal,
potensi zakat PNS di lingkungan Pemprov Sumbar mencapai Rp 15 miliar.
Sebab itulah, Pemprov Sumbar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Zakat ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
“Jika seluruh PNS
di Pemprov Sumbar membayar zakat, setidaknya Rp 15 miliar setahun
terkumpul oleh Bazda. Namun kenyataannya, hanya Rp 352 juta,” sebut
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat memperingati Maulid Nabi Muhammad
SAW di Masjid Raya Sumbar, Jumat (11/2).
Saat ini
kabupaten/kota sudah memiliki Bazda. Bahkan, hampir semua kabupaten dan
kota sudah memiliki perda terkait dengan zakat. Untuk itu, Pemprov
sedang menggodok perda zakat.
“Karena UU dan PP
yang menjadi payung hukumnya sudah ada, tahun ini Ranperda Zakat
menjadi salah satu prolegda yang akan diajukan ke DPRD,” sebut Irwan.
Gubernur
menambahkan, Pemprov akan menerapkan pemungutan zakat lewat penghasilan
gaji dan tunjada mulai Maret 2012 mendatang, terutama bagi PNS yang
bergolongan III dan IV.
“Ada korelasi
antara zakat, kinerja, amanah, profesionalisme dan keimanan PNS. Bagi
yang tidak mau berzakat, akan ada penilaian tersendiri. Jika perlu
dinonjobkan atau dipindahkan. Itu bukan berarti saya berniat menganiaya
PNS. Bagi PNS yang tidak mampu, akan kita beri santunan melalui dana
zakat. Jadi, jangan ada pula yang menggerutu di belakang saya nanti,”
tuturnya.
islamedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar