JAKARTA, Wakil
Ketua DPR RI, Anis Matta klarifikasi tudingan Wa Ode Nurhayati terkait
penyalahgunaan wewenang penandatangan surat ke Menteri Keuangan yang
dianggap tidak prosedural.
"Pertama,
kasus Wa Ode Nurhayati merupakan kasus suap pribadi dalam kapasitasnya
sebagai anggota Banggar. Kedua, pembahasan Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID) dalam konteks mekanisme dan siklus
pembahasan anggaran sebagai Undang-Undang," jelas Anis saat memberikan
keterangan pers di Ruang Wartawan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta,
Rabu (2/5).
Anis
menegaskan, posisinya sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang
Ekonomi Keuangan, hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi Pimpinan
Banggar kepada Menkeu.
"Sesuai permintaan Pimpinan Banggar dan sesuai dengan mekanisme internal DPR. Ini hanya klarifikasi biasa saja," pungkasnya.
Sehingga,
sambung Anis, kronologis sebenarnya adalah rapat koordinasi antara
Pimpinan Banggar dengan Menkeu, hanya bertujuan memberikan klarifikasi
kepada Menkeu.
"Tuduhan
menekan Menkeu seperti yang dikatakan Wa Ode Nurhayati, hanya
menunjukkan ketidaktahuan yang bersangkutan dan didorong oleh motif
mencemarkan nama baik saya dan Pimpinan Banggar," paparnya.
PedomanNEWS -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar