detik
Rencana walikota ini bukan saja menunjukkan sikap makar dan subversif terhadap konstitusi tetapi juga pelanggaran Undang-undang (UU) Otonomi Daerah yang menegaskan bahwa masalah hukum, keamanan dan agama bukan wewenang daerah.
“Memprihatinkan, jika walikota tidak paham bahwa soal berpakain dan beragama merupakan bagian dari HAM rakyat yang merupakan wewenang negara yang diatur melalui UU,” kata dia.
Tampaknya lanjut dia, walikota sedang mempolitisasi isu agama untuk kepentingan Pilkada karena awal Juli akan dilakukan pemungutan suara. Manuver-manuver demikian sepatutnya dihentikan oleh Pemerintah Pusat sehingga konsolidasi demokrasi daerah pada arah yang benar sesuai konsensus 4 pilar.
Selain itu, parpol-parpol juga harus serius mendidik para kadernya sehingga parpol dapat berfungsi sebagai agen transformasi masyarakat menuju konsensus berbangsa dan bernegara.
”Kita berharap DPRD Kota Tasikmalaya dan masyarakat perempuan melakukan perlawanan bukan saja demi tertibnya pelaksanaan prinsip konstitusionalisme di daerah tetapi juga juga merupakan penolakan pembuatan keputusan-keputusan strategis oleh walikota pada saat yang bersangkutan dalam status quo menjelang pilkada,” pungkasnya.
Sumber: okezone | tribunews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar