Ngetop Abizzz...

Jumat, 08 Juni 2012

Soal Larangan Penerbitan Izin Pertambangan Baru, Komisi B: Pemberhentian Izin Pertambangan Harus Jelas


Komisi B: Pemberhentian Izin Pertambangan Harus Jelas

  PKS  Tambakrejo    Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro melalui Komisi B meminta ada batasan waktu yang jelas terkait pemberhentian penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, berdasarkan turunnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada seluruh gubernur dan bupati se-Indonesia.

Sebab, berhentinya proses penerbitan IUP ini dinilai akan berpengaruh terhadap tatanan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro. Karena, pertambangan-pertambangan tersebut berkaitan dengan proses pembangunan.


Sehingga, apabila penerbitan izin ini tak kunjung turun, maka para penambang tidak dapat melanjutkan proyek mereka dan tentu saja akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi di Kota Ledre ini.

"Jangan sampai ini menjadi kendala, tapi juga harus diperhatikan dampak lingkungannya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ali Mahmudi.

Dirinya juga meminta agar terhentinya proses penerbitan izin ini ada limit waktu yang jelas. Sehingga, tidak berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, akan segera melakukan kajian terkait hal tersebut. "Kami akan mendukung sepenuhnya untuk mendorong penerbitan IUP baru ini," imbuhnya. Namun, saat ini pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan Surat Edaran bernomor 08.E/30/DJB/2012 tentang penghentian sementara penerbitan IUP baru. Surat tersebut telah diterima oleh Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Surat edaran itu juga dikirim ke seluruh gubernur dan walikota se-Indonesia.

Soal Larangan Penerbitan Izin Pertambangan Baru
Komisi B: Pemberhentian Izin Pertambangan Harus Jelas

blokBojonegoro.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar