DPW Tolak Birokrat Masuk BUMD
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPW PKS
Jatim drh. Hamy Wahjunianto, MM “Sejak awal sikap partai kami terhadap
PNS yang masuk BUMD sudah jelas. Yakni, dengan melihat segala
kemudharatannya, sebaiknya PNS tidak masuk BUMD, meski hanya menjadi
komisaris,” tegasnya.
Dia menyatakan, seharusnya yang
dilakukan pemerintah pusat ditiru dan diadaptasi birokrat. “Keputusan
Presiden SBY memilih Dahlan Iskan sebagai menteri BUMN bukan tanpa
alasan,” tuturnya. Hamy mengungkapkan, semangatnya adalah membuat
BUMN-BUMN di Indonesia melaju lebih kencang dan menjadi sebuah
perusahaan yang sehat. Menurut dia, selama menjabat Dirut PLN dan
beberapa bulan menjadi menteri BUMN, publik menganggap Dahlan berhasil.
“Bila mau dilihat lebih dalam, yang dianggap keberhasilan itu
sebenarnya sederhana saja,” terangnya. Yakni, memutus banyak birokrasi
yang tak perlu dan membiarkan BUMN serta orang-orangnya bekerja secara
profesional dengan mengurangi jauh intervensi.
“Lha, semangat pembenahan yang dilakukan pemerintah pusat untuk menyehatkan BUMN ini kok
malah tidak diadaptasi daerah,” terangnya. Karena itu, memaksakan PNS
masuk BUMD di Jatim sama saja dengan langkah mundur. “Saya pikir,
pemprov tak perlu khawatir bakal dibohongi pengurus BUMD. Cukup dibuat
mekanisme kontrol dan pengawasan yang kuat,” tambahnya.
Hamy menuturkan, tanpa menafikan
seorang birokrat yang kadang mempunyai kompetensi, pada umumnya
birokrat akan sulit memegang jabatan vital di BUMD. “Antara birokrasi
dan dunia usaha, ada sejumlah perbedaan. Yang bermental birokrat hampir
bisa dipastikan sulit berkembang di perusahaan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, ditengarai ada deal-deal tertentu
dalam pembahasan raperda BUMD di komisi C. salah satu indikasinya,
sejumlah anggota Komisi C DPRD Jatim tidak lagi bersikeras menolak
keberadaan PNS dalam BUMD. Padalah, sebelumnya, komisi itu getol
menolak adanya PNS yang merangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah
BUMD.
Selain memang ada sejumlah PNS yang
menjadi komisaris di lebih dari satu BUMD, UU No. 25/2009 tentang
pelayanan Publik jelas-jelas melarang adanya rangkap jabatan PNS di
BUMD.
Dibagian lain, satu-satunya anggota
FPKS yang duduk di Komisi C, Yusuf Rohana, menyatakan bahwa dirinya
masih konsisten menolak keberadaan PNS di BUMD. “Saya tidak mau
berdebat soal undang-undang,” ucapnya. “Tapi saya menolaknya karena
alasan profesionalitas dan produktifitas,” tambahnya.
Sumber : PKS Jatim
Sumber : PKS Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar