Ngetop Abizzz...

Senin, 02 April 2012

Yusril: Pasal 7 Ayat 6a Multitafsir dan Berpotensi Dibatalkan MK


alt
JAKARTA,  Pengamat Hukum Ketatanegaraan Yusril Ihza Mahendra menilai Pasal 7 Ayat 6a secara materi bertentangan dengan Pasal 28d dan Pasal 33 UUD 1945.
Hal tersebut dikatakan Yusril saat menjadi pembicara di forum dialog yang bertajuk 'Quo Vadis Hasil Paripurna DPR: Menyikapi Pelanggaran Konstitusional Pasal 7 ayat 6a', di Sekretariat HMI Jalan Mangunsarkoro 26, Jakarta Pusat.
Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 saat pengujian Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana substansi Ayat 6a mirip UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. 
"Harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga dapat bersifat fluktuatif," kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (2/4).
Bahkan disinggung Yusril, rumusan pasal tambahan tersebut, yakni Pasal 7 Ayat 6a bersifat multitafsir dan mengandung ketidak pastian bagi warga negara Indonesia. Sehingga, sambung Yusril, imbas ketidakpastian tersebut adalah masyarakat yang juga tidak pasti dalam menentukan kebutuhan hidup dan menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat.
"Jika ada pasal yang mengambang tidak pasti, berpotensial dibatalkan oleh MK," paparnya.
Usai menghadiri diskusi, Yusril akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi, walaupun lembar hukum tersebut belum diteken SBY.
"Tidak apa-apa kita serahkan hari ini biar tidak kehilangan momentum. Dalam waktu 30 hari kalau tidak diteken presiden, akhirnya akan diundangkan dan sah sebagai UU," tutup Yusril. 

PedomanNEWS -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar