Ngetop Abizzz...

Senin, 02 April 2012

Gede Pasek: Jika MK Cabut Pasal 7 ayat 6a Maka APBN 2011 "Haram"



Gede Pasek: Jika MK Cabut Pasal 7 ayat 6a Maka APBN 2011 "Haram" Jakarta - Ketua DPP Demokrat Bidang Pemuda dan Olahraga, Gede Pasek Suardika mempersilahkan kepada siapapun juga untuk mengajukan Review ke Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang APBN-P 2012 pasal 7 Ayat 6a.

Menurutnya, jika pasal 7 ayat 6a di cabut oleh MK, maka APBN 2011 yang sudah dinikmati banyak orang itu haram.

"Jika pasal ini diajukan ke MK, lalu MK mencabutny,a maka APBN 2011 tidak sah," jelas Gede Pasek di gedung DPR, Senin (2/4).

Pasek menyatakan jika dalam pasal 7 terpapar banyak soal besaran subsidi. Dirinya meminta agar semua orang memahami jika dalam mebaca pasal 7 ayat 6a harus dari atasnya.

"Bacanya dari pasal 7 ayat 1," katanya.

Selain itu, Pasek juga mengatakan jika pasal 7 ayat 6a di Badan Anggaran DPR sudah ada sejak lama.

"Pasal 7 ayat 6a dibanggar lahir tidak dengan sendirinya. Pasal itu sudah ada sejak lama. Sayangnya tidak dipakai oleh pemerintah. Jika pasal itu dibatalkan maka pasal-pasal yang terkait harus dibatalkan juga," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini entah mengetahui atau tidak isi UU No 22 tentang APBN atau tidak.

Pasalnya, setelah ditelusuri oleh WartaNews.com dalam UU APBN No 22 tentang APBN di dalam pasal 7 ayat 6 tidak tercantum pasal 7 ayat 6a. Dalam uU tersebut hanya tercantum pasal 7 ayat 6. Maka tambahan ayat ini di poin "a" jelas-jelas sebagai ayat siluman yang bertentangan bunyinya dengan ayat diatasnya. 


WartaNews-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar